MAKALAH METODELOGI
STUDI ISLAM
“IJTIHAD
SEBAGAI SUMBER AJARAN ISLAM”
Makalah ini disusun
sebagai tugas mata kuliah Metodelogi Studi Islam
Dosen Pengampu : Saeful Anwar, M.Ag
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN
AGAMA ISLAM
INSTITUT AGAMA
ISLAM LATIFAH MUBAROKIYYAH (IAILM)
SURYALAYA
2015
KATA PENGANTAR
Assalamu`alaikum Wr.Wb
Segala
puji bagi Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta inayah-Nya kepada kita
semua.Kesejahteraan dan keselamatan semoga tetap senantiasa dilimpahkan kepada
Nabi Muhammad SAW yang telah menuntun kita menuju jalan kebenaran.
Alhamdulillah,
kami telah menyelesaikan tugas makalah yang berjudul”Ijtihad sebagai Sumber
Ajaran Islam” yang disusun untuk memenuhi tugas bidang studi Metode Studi Islam
tahun pelajaran 2015/2016
Makalah
ini tidak lepas dari segala kekurangan, karna mengigat pengalaman dan
pengetahuan penulis yang masih sangat terbatas, oleh karena itu penulis tidak
menutup diri dari segala saran dan kritikan dari pembaca untuk meyempurnakan
makalah ini.
Pada
kesempatan kali ini penulis dengan segala kerendahan hati , mengucapkan
terimakasih yang tak terhinga kepada Bapak Saeful Anwar, S.Ag selaku dosen mata
kuliah Metodelogi Studi Islam yang sudah memeberikan
tugas ini.
.
Kami berharap agar dengan makalah ini bermanfaat bagi setiap orang yang
membacanya.
Wassalamu’alaikum Wr.Wb
Suryalaya,
01 November 2015
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR.........................................................................................................ii
DAFTAR
ISI.......................................................................................................................iii
BAB I PENDAHULUAN...................................................................................................1
A. Latar
Belakang...............................................................................................................1
B. Rumusan Masalah..........................................................................................................1
C. Batasan Masalah.............................................................................................................1
D. Tujuan Penulisan............................................................................................................1
BAB II PEMBAHASAN.....................................................................................................2
A. Definisi dan Fungsi
Ijtihad.............................................................................................2
B. Dasar Hukum
Ijtihad......................................................................................................3
C. Kedudukan Ijtihad..........................................................................................................5
D. Bentuk-bentuk ijtihad....................................................................................................5
E. Syarat Ber-ijtihad............................................................................................................7
BAB III Penutup..................................................................................................................8
A. Kesimpulan....................................................................................................................8
B. Saran...............................................................................................................................8
DAFTAR
PUSTAKA..........................................................................................................9
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Seiring
dengan waktu dan berkembangnya zaman, banyak bermunculan masalah, terutama
masalah-masalah dalam agama. Sedangkan sebagian besar dari masalah tersebut
belum mendapatkan kejelasan hukum dalam Al-Quran dan As-Sunnah. Maka manusia
berusaha untuk mencari cara untuk memutuskan masalah tersebut tentang baik
buruknya
Dan
dalam bentuknya yang telah mengalami kemajuan, teori hukum Islam (Islamic Legal
Theory) mengenal berbagai sumber dan metode yang darinya dan melaluinya hukum (Islam)
diambil. Sumber-sumber yang darinya hukum diambil adalah Al-Quran dan As-Sunnah
Nabi, yang keduanya memberikan materi hukum. Sedangkan, sumber-sumber yang
melaluinya hukum berasal adalah metode-metode ijtihad dan interpretasi, atau
pencapaian sebuah konsensus ( Ijma’, kesepakatan).
Oleh karena itu, penulis membuat makalah bertemakan
ijtihad sebagai solusi dari pengambilan keputusan hukum-hukum yang tidak
terdapat dalam Al-Quran dan As-Sunnah.
B.
Rumusan Masalah
Dalam makalah ini penulis membahas tentang :
1.
Apa pengertian dari ijtihad?
2.
Bagaimana kedudukan ijtihad sebagai sumber hukum Islam?
3.
Apa saja hasil dari ijtihad?
C. Batasan Masalah
Makalah
ini hanya membahas masalah ijtihad serta kedudukannya sebagai sumber hukum
Islam dan hasil-hasil ijtihad serta pengertian dari hasil-hasil ijtihad
tersebut.
D. Tujuan Penulisan
Tujuan penulis
membahas kedudukan ijtihad sebagai sumber hukum Islam adalah :
1. Memenuhi tugas mata kuliah Metodelogi Studi Islam.
2. Membuka wawasan tentang ijtihad sebagai sumber hukum Islam
yang ketiga.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Definisi dan Fungsi Ijtihad
Ijtihad berasal
dari kata ijtahada yajtahidu ijtihadan yang berartu mengerahkan segala
kemampuan untuk menanggung beban. Menurut bahasa, ijtihad artinya
bersungguh-sungguh dalam mencurahkan pikiran. Sedangkan, menurut istilah,Ijtihad
adalah mencurahkan segenap tenaga dan pikiran secara bersungguh-sungguh untuk
menetapkan suatu hukum. Oleh karena itu, tidak disebut ijtihad apabila tidak
ada unsur kesulitan di dalam suatu pekerjaan. Secara terminologis, berijtihad
berarti mencurahkan segenap kemampuan untuk mencari syariat melalui metode
tertentu. Ijtihad dipandang sebagai sumber hukum Islam yang ketiga setelah
Al-Quran dan hadis, serta turut memegang fungsi penting dalam penetapan hukum
Islam. Telah banyak contoh hukum yang dirumuskan dari hasil ijtihad ini. Orang
yang melakukan ijtihad disebut mujtahid.
Muhammad
Iqbal menamakan ijtihad itu sebagai the
principle of movement. Mahmud Syaltut berpendapat, bahwa ijtihad atau yang
biasa disebut arro’yu mencakup dua pengertian:
a.
Penggunaan pikiran untuk menentukan sesuatu hukum yang tidak ditentukan
secara eksplisit oleh Al-Quran dan As-Sunnah.
b.
Penggunaan pikiran dalam mengartikan, menafsirkan, dan mengambil kesimpulan
dari sesuatu ayat atau hadits.
Tujuan
adanya ijtihad adalah untuk memenuhi keperluan umat manusia akan pegangan hidup
dalam beribadah kepada Allah SWT di tempat dan waktu tertentu.
Fungsi ijtihad adalah sebagai metode untuk merumuskan
ketetapan-ketetapan hukum yang belum terumuskan dalam Al-Quran dan Hadits.
Meski Al-Quran diturunkan secara sempurna dan lengkap, bukan berarti kehidupan
manusia diatur secara detil oleh Al-Quran dan Hadits. Selain itu ada perbedaan
keadaan pada saat turunnya Al-Quran dengan kehidupan modern, sehingga setiap
saat masalah baru akan terus berkembang dan diperlukan aturan aturan baru dalam
melaksanakan ajaran islam dalam kehidupan sehari-hari.
Jika
terjadi persoalan baru bagi kalangan umat Islam di suatu tempat tertentu atau
disuatu masa waktu tertentu, maka persoalan tersebut dikaji apakah perkara yang
dipersoalkan itu sudah ada dan jelas ketentuannya dalam Al-Quran dan Hadits.
Sekiranya sudah ada, maka persoalannya harus mengikuti ketentuan yang ada
berdasarkan Al-Quran dan Hadits. Namun jika persoalannya merupakan perkara yang
tidak jelas atau tidak ada ketentuannya dalam Al-Quran dan Hadits maka umat Islam
memerlukan ijtihad, tapi yang berhak membuat ijtihad adalah mereka yang paham
Al-Quran dan Hadits yang disebut dengan mujtahid.
B. Dasar Hukum
Ijtihad
Ada 2 dasar hukum diharuskannya
ijtihad, yaitu :
1.
Al-Qur’an

“Hai orang-orang yang beriman,
taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian
jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada
Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada
Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik
akibatnya”. (QS.An-nisa:59)
dan firman-Nya yang lain :
“...Maka ambillah ibarat, wahai
orang-orang yang mempunyai pandangan”. (QS.Al-Hasyr : 2)
Menurut Firman Allah SWT pertama, yang
dimaksud dengan dikembalikan kepada Allah dan Rasul ialah bahwa bagi
orang-orang yang mempelajari Qur’an dan Hadits supaya meneliti hukum-hukum yang
ada alasannya, agar bisa diterapkan kepada peristiwa-peristiwa hukum yang lain,
dan hal ini adalah ijtihad. Pada firman kedua, orang-orang yang ahli memahami
dan merenungkan diperintahkan untuk mengambil ibarat, dan hal ini berarti
mengharuskan mereka untuk berijtihad. Oleh karena itu, maka harus selalu ada
ulama-ulama yang harus melakukan ijtihad. (Jalaluddin Rahmat, Dasar Hukum Islam, hlm 163).
2.
Al-Hadits
- Sabda Nabi SAW. :
-
اَلْحَاكِمُ
اِذَا اجْتَهَدَ فَاَصَابَ فَلَهُ اَجْرَانِ وَاِنِ جْتَهَدَ فَاَخْطَأَ فَلَهُ
اَجْرٌ وَاحِدٌ. (بخارى و مسلم)
“Hakim apabila berijtihad kemudian dapat mencapai kebenaran maka ia mendapat dua
pahala (pahala melakukan ijtihad dan pahala kebenaran hasilnya). Apabila ia
berijtihad kemudian tidak mencapai kebenaran, maka ia mendapat satu pahala
(pahala melakukan ijtihad)”.(Hadits riwayat Bukhari dan Muslim)
- Hadits yang menerangkan dialog
Rasulullah SAW dengan Mu’adz bin Jabal, ketika Muadz diutus menjadi hakim di
Yaman berikut ini:
عَنْ أُناَسٍ مِّنْ اَهْلِ حَمَص مِنْ
أَصْحَابِ مُعَاذ بْنِ جَبَلِ إِنَّ رَسُوْلُ اللهِ لَمَّا أَرَادَ أَنْ يَبْعَثَ
مُعَاذًا الِيَ الْيَمَنِ قَالَ: كَيْفَ تَقْضِ إِذَاعَرَضَ لَكَ قَضَاءٌ؟ قَالَ:
أَقْضِى بِكِتَابِ اللهِ. قَالَ: فَإِنْ لَمْ تَجِدْ فِي كِتَابِ الله؟ قَالَ:
فَبِسُنَّةِ رَسُوْلِ اللهِ. قَالَ: فَإِنْ لَمْ تَجِدْ فِي سُنَّةِ رَسُوْلِ
اللهِ وَلَا فِي كِتَابِ اللهِ؟ قَالَ: اَجْتَهِدُ رَايْئِ وَلَاآلُوْ. فَضَرَبَ
رَسُوْلُ اللهِ صَدْرَهُ وَقَالَ: اَلْحَمْدُلِلَّهِ الَّذِيْ وَفَّقَ رَسُوْلَ
رَسُوْلِ اللهِ لَمَّا يَرْضَي رَسُوْلُ اللهِ (رواه ابوداود).
“Diriwayatkan dari penduduk homs, sahabat Muadz ibn Jabal,
bahwa Rasulullah saw. Ketika bermaksud untuk mengutus Muadz ke Yaman, beliau
bertanya: apabila dihadapkan kepadamu satu kasus hukum, bagaimana kamu
memutuskannya?, Muadz menjawab:, Saya akan memutuskan berdasarkan Al-Qur’an.
Nabi bertanya lagi:, Jika kasus itu tidak kamu temukan dalam Al-Qur’an?, Muadz
menjawab:,Saya akan memutuskannya berdasarkan Sunnah Rasulullah. Lebih lanjut
Nabi bertanya:, Jika kasusnya tidak terdapat dalam Sunnah Rasul dan
Al-Qur’an?,Muadz menjawab:, Saya akan berijtihad dengan seksama. Kemudian
Rasulullah menepuk-nepuk dada Muadz dengan tangan beliau, seraya berkata:,
Segala puji bagi Allah yang telah memberi petunjuk kepada utusan Rasulullah
terhadap jalan yang diridloi-Nya.”(HR.Abu
Dawud)
C. Kedudukan
Ijtihad
Berbeda
dengan Al-Quran dan Hadits , ijtihad terikat dengan ketentuan-ketentuan
berikut:
a.
Pada dasarnya yang ditetapkan oleh ijtihad tidak dapat melahirkan keputusan
yang mutlak absolut. Sebab ijtihad merupakan aktifitas akal pikiran manusia
yang relatif. Sebagai produk pikiran manusia yang relatif, maka keputusan
daripada suatu ijtihad pun adalah relatif,
b.
Sesuatu keputusan yang ditetapkan oleh ijtihad, mungkin berlaku bagi
seseorang tapi tidak berlaku bagi orang lain. Berlaku untuk satu masa/tempat
tapi tidak berlaku pada masa/tempat yang lain,
c.
Ijtihad tidak berlaku dalam urusan penambahan ibadah mahdhah (murni). Sebab
urusan ibadah mahdhah hanya oleh Allah SWT dan Rasulullah,
d.
Keputusan ijtihad tidak boleh bertentangan dengan Al-Quran dan As-Sunnah,
dan
e.
Dalam proses berijtihad hendaknya dipertimbangkan faktor-faktor motivasi,
akibat, kemaslahatan umum, kemanfaatan bersama, dan nilai-nilai yang menjadi
ciri dan jiwa daripada ajaran Islam.
D. Bentuk-bentuk ijtihad
Bentuk-bentuk Ijtihad Sebagai Sumber Ajaran Islam Ijtihad sebagai sebuah
metode atau cara dalam menghasilkan sebuah hukum terbagi ke dalam beberapa
bagian, seperti berikut.
1. Ijma’
Ijma’ adalah kesepakatan para ulama
ahli ijtihad dalam memutuskan suatu perkara atau hukum.
Contoh ijma’ di masa sahabat nabi adalah kesepakatan untuk menghimpun wahyu
Ilahi yang berbentuk lembaran- lembaran terpisah menjadi sebuah mushaf
al-Qur’an yang seperti kita saksikan sekarang ini.
2. Qiyas
menetapkan sesuatu hukum terhadap sesuatu hal yang belum
diterangkan oleh Al-Quran dan As-Sunnah, dengan dianalogikan kepada hukum
sesuatu yang sudah diterangkan hukumnya oleh Al-Quran atau Hadits, karena ada kesamaan sifat
atau karakternya.
Contoh qiyas
adalah mengharamkan hukum minuman keras selain khamr seperti brendy, vodka,
wisky, topi miring, dan narkoba karena memiliki kesamaan sifat dan karakter
dengan khamr, yaitu memabukkan. Khamr dalam al-Qur’an diharamkan,
sebagaimana firman Allah Swt. yang Artinya: "Wahai orang-orang yang
beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan
mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan
setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. Dengan
minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan
kebencian di antara kamu dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan
melaksanakan salat maka tidakkah kamu mau berhenti?" (Al-Maa’idah ayat 90-91)
3. Maslahah
Mursalah
Maslahah
mursalah artinya penetapan hukum yang menitikberatkan pada kemanfaatan suatu
perbuatan dan tujuan hakiki-universal terhadap syari’at Islam. Misalkan
seseorang wajib mengganti atau membayar atas kerugian kepada pemilik barang karena
kerusakan di luar kesepakatan yang telah ditetapkan.
E. Syarat ber-ijtihad
- Memiliki
pengetahuan yang luas dan mendalam,
- Memiliki
pemahaman mendalam tentang bahas Arab, ilmu tafsir, usul fiqh, dan tarikh
(sejarah),
- Mengenal
cara meng-istinbat-kan (perumusan) hukum dan melakukan qiyas,
- Memiliki akhlaqul qarimah.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasakan pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa
secara bahasa, ijtihad berarti pencurahan segenap kemampuan untuk mendapatkan
sesuatu. Yaitu penggunaan akal sekuat mungkin untuk menemukan sesuatu keputusan
hukum tertentu yang tidak ditetapkan dalam Al-Quran dan Hadits. Kedudukan ijtihad
sebagai sumber hukum Islam adalah sebagai sumber hukum ketiga setelah Al-Quran
dan Al-Hadits. Hasil ijtihad antara lain adalah: qiyas, ijma’ dan mashalihul
mursalah.
B. Saran
Diharapkan dari pembahasan diatas dapat menambah
pengetahuan yang lebih mendalam untuk pembaca makalah terhadap hukum-hukum
Islam.
DAFTAR PUSTAKA
Khallaf, Abdul Wahhab. 2002. Kaidah-kaidah Hukum Islam. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.
Muhibah, Siti. 2009. Islam
dan Karakteristiknya. Serang : Untirta.
Ramulyo, Mohd. Idris. 2004. Asas-asas Hukum Islam. Jakarta : Sinar Grafika.
Nasution, Lahmuddin. 2001. Pembaruan Hukum Islam. Bandung : PT Remaja Rosdakarya.
bagus. mudah dipahami
BalasHapusTable of Contents - Titanium Properties | TITONIC Arts
BalasHapusTITONIC Arts are the home of table trex titanium headphones games and dining experiences. titanium mokume gane We pure titanium earrings invite you citizen titanium watch to indulge in the best table titanium athletics games, table games, poker tables, and bingo games