Sabtu, 07 November 2015

MAKALAH IJTIHAD SEBAGAI SUMBER AJARAN ISLAM


MAKALAH METODELOGI STUDI ISLAM
“IJTIHAD SEBAGAI SUMBER AJARAN ISLAM”
Makalah ini disusun sebagai tugas  mata kuliah Metodelogi Studi Islam
Dosen Pengampu : Saeful Anwar, M.Ag


Hasil gambar untuk LOGO IAILM








PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM LATIFAH MUBAROKIYYAH (IAILM)
SURYALAYA
2015



KATA PENGANTAR

Assalamu`alaikum Wr.Wb
Segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta inayah-Nya kepada kita semua.Kesejahteraan dan keselamatan semoga tetap senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad SAW yang telah menuntun kita menuju jalan kebenaran. 
Alhamdulillah, kami telah menyelesaikan tugas makalah yang berjudul”Ijtihad sebagai Sumber Ajaran Islam” yang disusun untuk memenuhi tugas bidang studi Metode Studi Islam tahun pelajaran 2015/2016
Makalah ini tidak lepas dari segala kekurangan, karna mengigat pengalaman dan pengetahuan penulis yang masih sangat terbatas, oleh karena itu penulis tidak menutup diri dari segala saran dan kritikan dari pembaca untuk meyempurnakan makalah ini.
Pada kesempatan kali ini penulis dengan segala kerendahan hati , mengucapkan terimakasih yang tak terhinga kepada Bapak Saeful Anwar, S.Ag selaku dosen mata kuliah Metodelogi Studi Islam yang sudah memeberikan tugas ini.
. Kami berharap agar dengan makalah ini bermanfaat bagi setiap orang yang membacanya.  

Wassalamu’alaikum Wr.Wb

Suryalaya, 01 November 2015
                                                                       
Penulis








DAFTAR ISI

                    KATA PENGANTAR.........................................................................................................ii
                    DAFTAR ISI.......................................................................................................................iii
BAB I  PENDAHULUAN...................................................................................................1
A.  Latar Belakang...............................................................................................................1
B.  Rumusan Masalah..........................................................................................................1
C.  Batasan Masalah.............................................................................................................1
D.  Tujuan Penulisan............................................................................................................1
BAB II PEMBAHASAN.....................................................................................................2
A.  Definisi dan Fungsi Ijtihad.............................................................................................2
B.  Dasar Hukum Ijtihad......................................................................................................3
C.  Kedudukan Ijtihad..........................................................................................................5
                D.  Bentuk-bentuk  ijtihad....................................................................................................5
                   E.  Syarat Ber-ijtihad............................................................................................................7
BAB III Penutup..................................................................................................................8
A.  Kesimpulan....................................................................................................................8
B.  Saran...............................................................................................................................8
DAFTAR PUSTAKA..........................................................................................................9


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Seiring dengan waktu dan berkembangnya zaman, banyak bermunculan masalah, terutama masalah-masalah dalam agama. Sedangkan sebagian besar dari masalah tersebut belum mendapatkan kejelasan hukum dalam Al-Quran dan As-Sunnah. Maka manusia berusaha untuk mencari cara untuk memutuskan masalah tersebut tentang baik buruknya
Dan dalam bentuknya yang telah mengalami kemajuan, teori hukum Islam (Islamic Legal Theory) mengenal berbagai sumber dan metode yang darinya dan melaluinya hukum (Islam) diambil. Sumber-sumber yang darinya hukum diambil adalah Al-Quran dan As-Sunnah Nabi, yang keduanya memberikan materi hukum. Sedangkan, sumber-sumber yang melaluinya hukum berasal adalah metode-metode ijtihad dan interpretasi, atau pencapaian sebuah konsensus ( Ijma’, kesepakatan). Oleh karena itu, penulis membuat makalah bertemakan ijtihad sebagai solusi dari pengambilan keputusan hukum-hukum yang tidak terdapat dalam Al-Quran dan As-Sunnah.
B.     Rumusan Masalah
Dalam makalah ini penulis membahas tentang :
1.    Apa pengertian dari ijtihad?
2.    Bagaimana kedudukan ijtihad sebagai sumber hukum Islam?
3.    Apa saja hasil dari ijtihad?
C.  Batasan Masalah
Makalah ini hanya membahas masalah ijtihad serta kedudukannya sebagai sumber hukum Islam dan hasil-hasil ijtihad serta pengertian dari hasil-hasil ijtihad tersebut.
D. Tujuan Penulisan
Tujuan penulis membahas kedudukan ijtihad sebagai sumber hukum Islam adalah :
1.    Memenuhi tugas mata kuliah Metodelogi Studi Islam.
2.    Membuka wawasan tentang ijtihad sebagai sumber hukum Islam yang ketiga.
BAB II
PEMBAHASAN

A. Definisi dan Fungsi Ijtihad
Ijtihad berasal dari kata ijtahada yajtahidu ijtihadan yang berartu mengerahkan segala kemampuan untuk menanggung beban. Menurut bahasa, ijtihad artinya bersungguh-sungguh dalam mencurahkan pikiran. Sedangkan, menurut istilah,Ijtihad adalah mencurahkan segenap tenaga dan pikiran secara bersungguh-sungguh untuk menetapkan suatu hukum. Oleh karena itu, tidak disebut ijtihad apabila tidak ada unsur kesulitan di dalam suatu pekerjaan. Secara terminologis, berijtihad berarti mencurahkan segenap kemampuan untuk mencari syariat melalui metode tertentu. Ijtihad dipandang sebagai sumber hukum Islam yang ketiga setelah Al-Quran dan hadis, serta turut memegang fungsi penting dalam penetapan hukum Islam. Telah banyak contoh hukum yang dirumuskan dari hasil ijtihad ini. Orang yang melakukan ijtihad disebut mujtahid.

Muhammad Iqbal menamakan ijtihad itu sebagai the principle of movement. Mahmud Syaltut berpendapat, bahwa ijtihad atau yang biasa disebut arro’yu mencakup dua pengertian:
a.    Penggunaan pikiran untuk menentukan sesuatu hukum yang tidak ditentukan secara eksplisit oleh Al-Quran dan As-Sunnah.
b.    Penggunaan pikiran dalam mengartikan, menafsirkan, dan mengambil kesimpulan dari sesuatu ayat atau hadits.
Tujuan adanya ijtihad adalah untuk memenuhi keperluan umat manusia akan pegangan hidup dalam beribadah kepada Allah SWT di tempat dan waktu tertentu. Fungsi ijtihad adalah sebagai metode untuk merumuskan ketetapan-ketetapan hukum yang belum terumuskan dalam Al-Quran dan Hadits. Meski Al-Quran diturunkan secara sempurna dan lengkap, bukan berarti kehidupan manusia diatur secara detil oleh Al-Quran dan Hadits. Selain itu ada perbedaan keadaan pada saat turunnya Al-Quran dengan kehidupan modern, sehingga setiap saat masalah baru akan terus berkembang dan diperlukan aturan aturan baru dalam melaksanakan ajaran islam dalam kehidupan sehari-hari.
Jika terjadi persoalan baru bagi kalangan umat Islam di suatu tempat tertentu atau disuatu masa waktu tertentu, maka persoalan tersebut dikaji apakah perkara yang dipersoalkan itu sudah ada dan jelas ketentuannya dalam Al-Quran dan Hadits. Sekiranya sudah ada, maka persoalannya harus mengikuti ketentuan yang ada berdasarkan Al-Quran dan Hadits. Namun jika persoalannya merupakan perkara yang tidak jelas atau tidak ada ketentuannya dalam Al-Quran dan Hadits maka umat Islam memerlukan ijtihad, tapi yang berhak membuat ijtihad adalah mereka yang paham Al-Quran dan Hadits yang disebut dengan mujtahid.
B. Dasar Hukum Ijtihad
Ada 2 dasar hukum diharuskannya ijtihad, yaitu :
1.    Al-Qur’an
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya”. (QS.An-nisa:59)
dan firman-Nya yang lain :
“...Maka ambillah ibarat, wahai orang-orang yang mempunyai pandangan”. (QS.Al-Hasyr : 2)
Menurut Firman Allah SWT pertama, yang dimaksud dengan dikembalikan kepada Allah dan Rasul ialah bahwa bagi orang-orang yang mempelajari Qur’an dan Hadits supaya meneliti hukum-hukum yang ada alasannya, agar bisa diterapkan kepada peristiwa-peristiwa hukum yang lain, dan hal ini adalah ijtihad. Pada firman kedua, orang-orang yang ahli memahami dan merenungkan diperintahkan untuk mengambil ibarat, dan hal ini berarti mengharuskan mereka untuk berijtihad. Oleh karena itu, maka harus selalu ada ulama-ulama yang harus melakukan ijtihad. (Jalaluddin Rahmat, Dasar Hukum Islam, hlm 163).
2.    Al-Hadits
-                    Sabda Nabi SAW. :
-       اَلْحَاكِمُ اِذَا اجْتَهَدَ فَاَصَابَ فَلَهُ اَجْرَانِ وَاِنِ جْتَهَدَ فَاَخْطَأَ فَلَهُ اَجْرٌ وَاحِدٌ. (بخارى و مسلم)
“Hakim apabila berijtihad kemudian dapat mencapai kebenaran maka ia mendapat dua pahala (pahala melakukan ijtihad dan pahala kebenaran hasilnya). Apabila ia berijtihad kemudian tidak mencapai kebenaran, maka ia mendapat satu pahala (pahala melakukan ijtihad)”.(Hadits riwayat Bukhari dan Muslim)
-       Hadits yang menerangkan dialog Rasulullah SAW dengan Mu’adz bin Jabal, ketika Muadz diutus menjadi hakim di Yaman  berikut ini:
عَنْ أُناَسٍ مِّنْ اَهْلِ حَمَص مِنْ أَصْحَابِ مُعَاذ بْنِ جَبَلِ إِنَّ رَسُوْلُ اللهِ لَمَّا أَرَادَ أَنْ يَبْعَثَ مُعَاذًا الِيَ الْيَمَنِ قَالَ: كَيْفَ تَقْضِ إِذَاعَرَضَ لَكَ قَضَاءٌ؟ قَالَ: أَقْضِى بِكِتَابِ اللهِ. قَالَ: فَإِنْ لَمْ تَجِدْ فِي كِتَابِ الله؟ قَالَ: فَبِسُنَّةِ رَسُوْلِ اللهِ. قَالَ: فَإِنْ لَمْ تَجِدْ فِي سُنَّةِ رَسُوْلِ اللهِ وَلَا فِي كِتَابِ اللهِ؟ قَالَ: اَجْتَهِدُ رَايْئِ وَلَاآلُوْ. فَضَرَبَ رَسُوْلُ اللهِ صَدْرَهُ وَقَالَ: اَلْحَمْدُلِلَّهِ الَّذِيْ وَفَّقَ رَسُوْلَ رَسُوْلِ اللهِ لَمَّا يَرْضَي رَسُوْلُ اللهِ  (رواه ابوداود).
“Diriwayatkan dari penduduk homs, sahabat Muadz ibn Jabal, bahwa Rasulullah saw. Ketika bermaksud untuk mengutus Muadz ke Yaman, beliau bertanya: apabila dihadapkan kepadamu satu kasus hukum, bagaimana kamu memutuskannya?, Muadz menjawab:, Saya akan memutuskan berdasarkan Al-Qur’an. Nabi bertanya lagi:, Jika kasus itu tidak kamu temukan dalam Al-Qur’an?, Muadz menjawab:,Saya akan memutuskannya berdasarkan Sunnah Rasulullah. Lebih lanjut Nabi bertanya:, Jika kasusnya tidak terdapat dalam Sunnah Rasul dan Al-Qur’an?,Muadz menjawab:, Saya akan berijtihad dengan seksama. Kemudian Rasulullah menepuk-nepuk dada Muadz dengan tangan beliau, seraya berkata:, Segala puji bagi Allah yang telah memberi petunjuk kepada utusan Rasulullah terhadap jalan yang diridloi-Nya.”(HR.Abu Dawud)

C.  Kedudukan Ijtihad
Berbeda dengan Al-Quran dan Hadits , ijtihad terikat dengan ketentuan-ketentuan berikut:
a.    Pada dasarnya yang ditetapkan oleh ijtihad tidak dapat melahirkan keputusan yang mutlak absolut. Sebab ijtihad merupakan aktifitas akal pikiran manusia yang relatif. Sebagai produk pikiran manusia yang relatif, maka keputusan daripada suatu ijtihad pun adalah relatif,
b.    Sesuatu keputusan yang ditetapkan oleh ijtihad, mungkin berlaku bagi seseorang tapi tidak berlaku bagi orang lain. Berlaku untuk satu masa/tempat tapi tidak berlaku pada masa/tempat yang lain,
c.    Ijtihad tidak berlaku dalam urusan penambahan ibadah mahdhah (murni). Sebab urusan ibadah mahdhah hanya oleh Allah SWT dan Rasulullah,
d.   Keputusan ijtihad tidak boleh bertentangan dengan Al-Quran dan As-Sunnah, dan
e.    Dalam proses berijtihad hendaknya dipertimbangkan faktor-faktor motivasi, akibat, kemaslahatan umum, kemanfaatan bersama, dan nilai-nilai yang menjadi ciri dan jiwa daripada ajaran Islam.
D. Bentuk-bentuk  ijtihad
Bentuk-bentuk Ijtihad Sebagai Sumber Ajaran Islam Ijtihad sebagai sebuah metode atau cara dalam menghasilkan sebuah hukum terbagi ke dalam beberapa bagian, seperti berikut.

1.  Ijma’
 Ijma’ adalah kesepakatan para ulama ahli ijtihad dalam memutuskan suatu perkara atau hukum.
Contoh ijma’ di masa sahabat nabi adalah kesepakatan untuk menghimpun wahyu Ilahi yang berbentuk lembaran- lembaran terpisah menjadi sebuah mushaf al-Qur’an yang seperti kita saksikan sekarang ini.

 2. Qiyas
menetapkan sesuatu hukum terhadap sesuatu hal yang belum diterangkan oleh Al-Quran dan As-Sunnah, dengan dianalogikan kepada hukum sesuatu yang sudah diterangkan hukumnya oleh Al-Quran atau Hadits, karena ada kesamaan sifat atau karakternya.
Contoh qiyas adalah mengharamkan hukum minuman keras selain khamr seperti brendy, vodka, wisky, topi miring, dan narkoba karena memiliki kesamaan sifat dan karakter dengan khamr, yaitu memabukkan. Khamr dalam al-Qur’an diharamkan, sebagaimana firman Allah Swt. yang Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan salat maka tidakkah kamu mau berhenti?" (Al-Maa’idah ayat 90-91)
 3. Maslahah Mursalah
Maslahah mursalah artinya penetapan hukum yang menitikberatkan pada kemanfaatan suatu perbuatan dan tujuan hakiki-universal terhadap syari’at Islam. Misalkan seseorang wajib mengganti atau membayar atas kerugian kepada pemilik barang karena kerusakan di luar kesepakatan yang telah ditetapkan.
E.  Syarat ber-ijtihad
  1. Memiliki pengetahuan yang luas dan mendalam,
  2. Memiliki pemahaman mendalam tentang bahas Arab, ilmu tafsir, usul fiqh, dan tarikh (sejarah),
  3. Mengenal cara meng-istinbat-kan (perumusan) hukum dan melakukan qiyas,
  4. Memiliki akhlaqul qarimah.
    BAB III
PENUTUP

A.  Kesimpulan
Berdasakan pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa secara bahasa, ijtihad berarti pencurahan segenap kemampuan untuk mendapatkan sesuatu. Yaitu penggunaan akal sekuat mungkin untuk menemukan sesuatu keputusan hukum tertentu yang tidak ditetapkan  dalam Al-Quran dan Hadits. Kedudukan ijtihad sebagai sumber hukum Islam adalah sebagai sumber hukum ketiga setelah Al-Quran dan Al-Hadits. Hasil ijtihad antara lain adalah: qiyas, ijma’ dan mashalihul mursalah.
B.  Saran             
Diharapkan dari pembahasan diatas dapat menambah pengetahuan yang lebih mendalam untuk pembaca makalah terhadap hukum-hukum Islam.


DAFTAR PUSTAKA

Khallaf, Abdul Wahhab. 2002. Kaidah-kaidah Hukum Islam. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.
Muhibah, Siti. 2009. Islam dan Karakteristiknya. Serang : Untirta.
Ramulyo, Mohd. Idris. 2004. Asas-asas Hukum Islam. Jakarta : Sinar Grafika.
Nasution, Lahmuddin. 2001. Pembaruan Hukum Islam. Bandung : PT Remaja Rosdakarya.

2 komentar:

  1. Table of Contents - Titanium Properties | TITONIC Arts
    TITONIC Arts are the home of table trex titanium headphones games and dining experiences. titanium mokume gane We pure titanium earrings invite you citizen titanium watch to indulge in the best table titanium athletics games, table games, poker tables, and bingo games

    BalasHapus